521. RIYADHUSSHOLIHIIN - KISAH Umar dan 4000 Dirham
Tue, 17 September 2024 4:54
عن نافِعٍ أَنَّ عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ ، كَانَ فَرَضَ للْمُهاجِرِينَ الأَوَّلِينَ أَربَعَةَ آلافٍ، وفَرَضَ لابْنِهِ ثلاثةَ آلافٍ وخَمْسَمائةٍ، فَقِيلَ لَهُ: هُوَ مِنَ المُهاجِرِينَ فَلِم نَقَصْتَهُ؟ فَقَالَ: إِنَّما هَاجَر بِهِ أَبُوه يَقُولُ: لَيْسَ هُوَ كَمَنْ هَاجَرَ بِنَفْسِهِ. رواهُ البخاري.
٩/٥٩٦- وعن عطِيَّةَ بنِ عُرْوةَ السَّعْدِيِّ الصَّحَابِيِّ قالَ. قَالَ رَسُولُ اللَّه ﷺ «لايبلغ العبدُ أَنْ يَكُونَ منَ المُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مالا بَأْس بِهِ حَذرًا لما بِهِ بَأْسٌ».
رواهُ الترمذي وقال: حديثٌ حسن.
-
Hadits tentang Jatah untuk Para Muhajirin dan Abdullah bin Umar:
-
Dari Nafi’, bahwa Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu memberikan jatah sebesar 4.000 dirham kepada para Muhajirin awal dan memberikan 3.500 dirham kepada anaknya, Abdullah bin Umar. Ketika seseorang bertanya mengapa Abdullah diberikan jatah yang lebih sedikit meskipun dia termasuk Muhajirin, Umar menjawab: “Dia hijrah bersama bapaknya. Dia tidak seperti orang-orang yang hijrah sendirian.” (HR. Bukhari)
-
-
Hadits tentang Kewaspadaan dalam Berpikir:
-
Dari Atiyyah bin Urwah al-Sa’di, seorang sahabat, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak akan mencapai derajat orang yang bertakwa hingga dia meninggalkan sesuatu yang tidak berbahaya sebagai tindakan kehati-hatian terhadap sesuatu yang berbahaya.” (HR. Tirmidzi, dan ia mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits hasan)
-
Barakallah fikum ikhwah rahimaniahumullah. Hari ini, Insya Allah, kita akan membaca hadits terakhir dalam Bab Wara dan meninggal syubhat. Bismillah, kita mulai.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Nafi’, seorang maula Ibnu Umar. Nafi’ menceritakan bahwa Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu, yang tentunya tidak asing bagi kita, adalah salah satu manusia termulia setelah para rasul, dan setelah Abu Bakar Siddiq radhiallahu ‘anhu. Semoga kita bisa bertemu dengan Umar dan juga dengan para sahabat Rasulullah ﷺ.
Dalam hadits ini, Umar bin Khattab menceritakan tentang kebijakannya dalam menentukan jatah atau imbalan yang diberikan kepada para Muhajirin. Pada masa itu, negara memberikan imbalan atau jatah dari Baitul Mal kepada rakyatnya, khususnya kepada para Muhajirin. Para Muhajirin ini adalah mereka yang ikut hijrah pada awal-awal hijrah, meninggalkan kampung halaman, harta, keluarga, dan bisnis mereka untuk mengikuti Rasulullah ﷺ.
Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa sahabat-sahabat Muhajirin secara umum lebih utama daripada kaum Ansar. Walaupun ada beberapa individu dari kaum Ansar yang mungkin lebih mulia secara personal, secara umum, para Muhajirin lebih mulia.
Umar bin Khattab memberikan jatah kepada para Muhajirin awal sebanyak 4.000 dirham, dan kepada anaknya, Abdullah bin Umar, diberikan 3.500 dirham, lebih sedikit dibandingkan dengan Muhajirin lainnya. Ketika seseorang bertanya mengapa Abdullah bin Umar, yang juga termasuk Muhajirin, diberikan jatah yang lebih sedikit, Umar menjelaskan bahwa Abdullah hijrah bersama bapaknya, Umar, sedangkan para Muhajirin lainnya hijrah sendiri. Karena itu, bebannya dianggap lebih ringan dibandingkan mereka yang hijrah sendirian dan meninggalkan segala sesuatu yang mereka miliki di Makkah.
Keputusan Umar ini menunjukkan keadilannya. Beliau tidak mendahulukan keluarganya dengan alasan kekuasaan, melainkan memberikan imbalan sesuai dengan beban yang ditanggung. Ini adalah contoh keadilan yang patut dicontoh, terutama jika dibandingkan dengan nepotisme yang sering terjadi di masa kini, di mana keluarga yang memiliki kekuasaan sering kali mendapat perlakuan khusus tanpa memperhatikan keadilan.
Semoga kita bisa meneladani keadilan Umar bin Khattab dalam kehidupan kita sehari-hari. Allahu Akbar.
sumber : https://www.youtube.com/live/ydzC8u85ZSc
Artikel dan Kajian