Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the premium-addons-for-elementor domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/riya1674/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the tpebl domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/riya1674/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Hukum Uang Dari Ulasan Palsu Di Marketplace – Official Website Pondok Pesantren Riyadhussholihiin Pandeglang
Hukum Uang Dari Ulasan Palsu Di Marketplace
Hukum Uang Dari Ulasan Palsu Di Marketplace
Sun, 28 July 2024 4:13

Dalam era digital saat ini, metode untuk menghasilkan uang telah berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi dan internet. Salah satu cara yang cukup populer adalah memberikan ulasan palsu untuk meningkatkan rating suatu produk. Namun, penting untuk mempertimbangkan aspek etika dan syariah dalam aktivitas ini. Dalam Islam, ada konsep yang dikenal sebagai “najsy” dalam jual beli, yang dapat digunakan untuk mengkaji moralitas praktik ini.

Najsy adalah praktik dalam jual beli di mana seseorang menaikkan harga suatu barang dalam lelang atau penjualan, padahal ia tidak berniat membelinya. Tujuannya adalah untuk menipu pembeli yang sesungguhnya agar mengira bahwa barang tersebut lebih bernilai atau diminati daripada kenyataan sebenarnya. Dalam Islam, najsy dianggap sebagai bentuk penipuan dan dilarang keras karena bertentangan dengan prinsip kejujuran dan transparansi dalam perdagangan.

Memberikan ulasan positif palsu untuk meningkatkan rating suatu produk atau layanan juga merupakan bentuk penipuan. Praktik ini mirip dengan najsy, karena memberikan gambaran yang salah kepada calon pembeli tentang kualitas atau popularitas suatu produk. Dalam banyak kasus, ulasan palsu dibuat dengan maksud untuk menipu konsumen agar membeli produk yang sebenarnya tidak sebaik yang digambarkan. Rasulullah shallau ‘alaihi wa sallam bersabda :

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli najasy.” (HR. Bukhari no. 2142 dan Muslim

Islam menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam perdagangan. Praktik najsy, seperti yang disebutkan dalam hadits Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, dilarang karena merugikan pihak lain dan menipu konsumen. Oleh karena itu,  memberikan ulasan palsu dianggap tidak etis dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Dalam dunia yang semakin digital ini, penting bagi kita untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan kejujuran, termasuk dalam aktivitas online. Menghasilkan uang melalui ulasan palsu mungkin tampak sebagai cara yang mudah, tetapi dalam perspektif moral dan agama, praktik ini tidak dapat dibenarkan. Sama seperti najsy dalam jual beli tradisional, memberikan ulasan palsu adalah bentuk penipuan yang dapat merugikan orang lain. Sebagai umat Islam, kita harus selalu berusaha untuk bertindak jujur dan adil, serta menghindari praktik yang merugikan orang lain.

Artikel dan Kajian
Berita
PSB
Home
Kontak
Cari